Dampak Negatif dan Positif Omnibus law
DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja atau omnibus law cipta Kerja menjadi uu pada awal pekan kemarin. Uu baru itu mengubah sejumlah aturan bagi buruh di Indonesia. Beberapa perubahan tersebut menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh lantaran dinilai merugikan pekerja. berikut dampak Negatif dan Positif omnibus kaw Dampak Positif : 1. penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 - 3 juta per tahun (meningkat dari saat ini 2 juta per tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru). 2. peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. 3. peningkatan produktivitas pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Produktivitas Indonesia (74,4 persen) masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN (78,2 persen). 4. peningkatan investasi sebesar 6,6 persen s.d. 7,0 persen, untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha exist...




Comments
Post a Comment